Sunday, August 11, 2019

Paket Lengkap Tujuan Negara Dalam Mengatur Frekuensi Radio Komunitas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Wacana Penyiaran (Studi Kasus Di Wilayah Semarang)


Abstract: Saat ini di banyak sekali penjuru dunia bermunculan radio komunitas yang dipakai untuk mengembangkan gosip dalam sebuah komunitas.Demikian pula keberadaan radio komunitas di Semarang. Radio komunitas sendiri yakni forum penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. Sebelum di sahkannya UU No. 32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran, radio komunitas (community radio) di Indonesia sering disebut "radio ilegal". Mengenai frekuensinya oleh Negara dialokasikan antara 107,7 MHz sampai 107,9 MHz dan  radius siaran LPK dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 (lima puluh) watt.
Laporan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan Negara dalam mengatur frekuensi radio komunitas dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan radio komunitas dan untuk menemukan problema yang ditemui dan solusi yang diberikan oleh Negara dalam pengaturan radio komunitas. Metode penelitian yang dipakai yakni yuridis empiris, Penyusunan dan penulisan dipakai deskriptif analitis. Data berasal dari primer dan sekunder. Pengumpulannya dengan metode literatur (kepustakaan), disamping wawancara kepada Humas Departemen Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia, Humas DinasPerhubungan dan Informatika Propinsi Jawa Tengah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang. Disamping itu penelitian ini juga akan memakai pendekatan kuantitatif terhadap data primer.
Hasil penelitian diperoleh bahwa 1)Tujuan Negara sebagai pembuat peraturan perundangan ihwal penyiaran sekaligus mengatur frekuensi radio komunitas perlu menertibkan,  memberi keadilan bagi pelaku radio komunitas dan memberi hukuman aturan bagi pelanggarnya alasannya hokum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi banyak sekali aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan lain–lain. Hal tersebut diatur dalam UU N0.32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran, dan mulai berlaku efektif Desember 2002.2) Sebanyak18 radio komunitas gres (33,33%) di Semarang yang akan mengajukan izin penyiaran (hasil merger dari 120 radio komunitas ilegal). Problem lainnya sebagian radio komunitas masih memakai power pemancar seadanya, sebagian lagi memakai power pemancar yang cukup besar lengan berkuasa sampai mengganggu frekuensi lain, menyerupai yang dialami oleh radio Dais FM (radio komunitas Masjid Agung Semarang), REM FM (radio komunitas Universitas Negeri Semarang). Solusinya, wewenang KPIKPID sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Penyiaran, yakni menawarkan hukuman administrative terhadap pelanggaran peraturan dan ajaran sikap penyiaran serta standar agenda siaran, menyerupai diatur dalam Bab VIII UU No 32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran.
Keywords: Tujuan Negara, Frekuensi, Radio Komunitas
Penulis: Doddy Kridasaksana, M Junaidi, Muhammad Iftar Aryaputra
Kode Jurnal: jpmanajemendd151405

No comments:

Post a Comment