Sunday, August 11, 2019

Paket Lengkap Kewenangan Bank Indonesia Dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan Pada Forum Keuangan Bank Pasca Lahirnya Uu Nomor 21 Tahun 2011 Wacana 218 Otoritas Jasa Keuangan


Abstract: Pemanfaatan jasa forum keuangan semakin meningkat seiring perkembangan teknologi dan gosip dalam kehidupan masyarakat. Pada kesempatan yang bersamaan, kondisi demikian turut serta mendukung upaya peningkatan perekonomian nasional. Salah satu elemen yang berkaitan dengan perekonomian nasional ialah dilema sistem keuangan dan acara industri jasa keuangan yang lain, ibarat contohnya forum keuangan bank maupun forum keuangan non bank. Eksistensi forum keuangan dalam mendukung perekonomian nasional ialah merupakan salah satu imbas dari globalisasi dan kemajuan teknologi yang berujung pada kompleksitas sistem keuangan di Indonesia. Kompleksitas yang terjadi perlu diurai sehingga sanggup ditemukan solusinya, alasannya sistem keuangan yang aman akan mendukung terciptanya stabilitas perekonomian. Masalah pengawasan perbankan di Indonesia hingga ketika ini masih menjadi sorotan, dari kasus BLBI, kredit macet, kasus bank Global, kasus bank Century, yang kesemuanya itu menunjukkan bahwa masih banyak bank yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam acara usahanya dan lemahnya pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia. Permasalahan yang kami angkat bagaimana kewenangan BI dalam melaksanakan fungsi pada forum keuangan pasca lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana independesi OJK dalam melaksanakan fungsipengawasan pada forum keuangan bank. Metode pendekatan yang dipakai ialah yuridis normatif,dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas aturan yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan.
Spesfikasi penelitian yang dipakai deskriptif analitis. Jenis data yang dipakai ialah data sekunder yang terdiri dari materi aturan primer, materi aturan sekunder serta materi aturan tersier. Data-data tersebut lalu dianalisis secara kualitatif dan kesudahannya akan diuraikan dalam bentuk laporan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan BI dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada forum keuangan Bank pasca lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia mempunyai kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban secara utuh untuk melaksanakan training dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Azas independensi lebih tegas dituangkan dalam klarifikasi umum UU OJK yang menyatakan bahwa OJK melaksanakan kiprah dan wewenangnya berlandaskan azas independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, kiprah dan wewenang OJK dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords: Kewenangan , BI, Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Dhian Indah A, Dharu Triasih, Agus Syaiful Adib
Kode Jurnal: jpmanajemendd151403

No comments:

Post a Comment