Abstract: Klausula baku mempunyai fungsi mempermudah serta mempercepat traksaksi yang dilakukan penjual dan pembeli baik secara konvensional maupun e-commerce. Dalam pelaksanaan transaksi yang memakai klausula baku penjual harus tetap memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan undangundang guna tetap menawarkan pertolongan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 18 UUPK. Secara umum apabila terdapat perselisihan antara produsen dengan konsumen sanggup diselesaikan dengan memakai jalur pengadilan/litigasi maupun diluar pengadilan/non litigasi. Penyelesaian sengketa produsen dengan konsumen diluar pengadilan sanggup dilakukan secara mediasi , konsiliasi maupun arbitrase. Pemerintah Indonesia melalui Pasal 44 dan 49 UUPK telah membentuk LPKSM dan BPSK guna menuntaskan sengketa produsen dengan konsumen, akan tetapi keberadaan LPKSM dan BPSK belum bisa menawarkan pertolongan terhadap konsumen sampai ke pengadilan.
Keywords: klausula baku, pertolongan konsumen, jual beli e-commerce
Penulis: Agus Saiful Abib, Doddy Kridasaksana, A. Heru Nuswanto
Kode Jurnal: jpmanajemendd151423
No comments:
Post a Comment