Sunday, August 11, 2019

Paket Lengkap Imbas Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Perorangan Di Kota Semarang


Abstract: Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Di Indonesia self assessment system telah dilaksanakan semenjak tahun 1984, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Malaysia yang gres melaksanakan  self assessment system semenjak tahun 2001. Menurut Santoso Brotodihardjo (1990) self assessment system sanggup berhasil baik kalau masyarakat pembayar pajak mempunyai pengetahuan dan disiplin pajak yang tinggi (tax conscousness). Menurut Palil (2010) spirit dari self assessment system yaitu mendidik wajib pajak dan menciptakan mereka peduli dengan kewajiban perpajakan mereka (Palil, Moh. Risal, 2010). Oleh sebab itu wajib pajak harus mempunyai pengetahuan untuk memahami peraturan perpajakan.
Penelitian ini bertujuan menguji secara empiris efek pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan dalam menjalankan peraturan perpajakan. Pelaksanaan self assessment system dalam pemungutan pajak menuntut wajib pajak untuk sanggup menghitung sendiri, menyetor dan melaporkan pajak pajak terutang. Oleh sebab itu variabel yang dipakai dalam penelitian ini terdiri dari pengetahuan wajib pajak dalam perhitungan, pengetahuan penyetoran dan pengetahuan pelaporan pajak. Populasi penelitian ini yaitu wajib pajak perorangan non karyawan di kota Semarang. Sampel dipilih dengan metode convenience sampling. Logistic regression dipakai untuk menguji hipotesis efek pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan 100 kuesioner yang diberikan kepada responden diperoleh sebanyak 75 kuesioner yang sanggup diolah. Hasil pengujian kualitas data variabel pengetahuan pelaporan, pengetahuan pembayaran pajak dan pengetahuan penghitungan pajak  menunjukkan hasil yang valid dan reliabel. Namun demikian hasil uji hipotesis menawarkan tidak ada efek signifikan antara variabel pengetahuan pelaporan, pengetahuan pembayaran, dan pengetahuan penghitungan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil ini berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang menawarkan adanya efek signikan pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai Nagelkerke R Square sebesar 0,15 menawarkan kemampuan variable independen untuk mempediksi variabel dependennya yaitu kepatuhan sebesar 15%. Penelitian selanjutnya dibutuhkan menambah variabel lain yang diprediksikan sanggup mempengaruhi kepatuhan wajib pajak contohnya kondisi keuangan wajib pajak.
Keywords: pengetahuan, kepatuhan, wajib pajak perorangan non karyawan
Penulis: Anita Damajanti
Kode Jurnal: jpmanajemendd151414

No comments:

Post a Comment