Wednesday, April 20, 2016

Paket Lengkap Analisis Penerapan Withholding Tax System Terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Pt. Pln (Persero) Wilayah Suluttenggo


Abstrak: Penerimaan pajak penghasilan merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi suatu negara. Salah satu pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan pasal 23. Sistem perpajakan Indonesia selain menganut self assessment system juga menganut withholding tax system. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis penerapan withholding tax system dalam hal pemotongan, penyetoran dan pelaporan terhadap pajak penghasilan pasal 23 pada PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo apakah telah sesuai dengan undang-undang perpajakan UU No 36 Tahun 2008. Penelitian ini memakai metode analisis deskriptif, yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengatakan pemotongan pajak PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo untuk bulan Februari khususnya pada tanggal 6 Februari dan 24 Februari 2017 mengalami ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dalam hal melaksanakan pemotongan wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dipotong tarif sebesar 2%, dan wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP dipotong tarif sebesar 4%. PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo lebih memperhatikan ketentuan perpajakan sehingga pemotongan, penyetoran, dan pelaporan perpajakan terealisasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kata kunci: withhoding tax system, pph pasal 23
Penulis: Temmy C.R Dotulong, Grace B. Nangoy, Jessy D.L Warongan
Kode Jurnal: jpmanajemendd170902

No comments:

Post a Comment