Untuk kesekian kali dalam rentang waktu 2 tahun belakangan Kemendikbud Indonesia sudah mengeluarkan beberapa Permendikbud ihwal ajaran penilaian. Permendikbud nomor 104 tahun 2014 yang telah di tandatangani oleh mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Bp. M Nuh.
Perbedaan yang fundamental dengan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan sebelumnya yang berisi ihwal ajaran penilaian, yakni Permendikbud nomor 66 th 2013 ihwal standar dari penilaian, Permendikbud nomor 81A th 2013 ihwal implementasi kurikulum 2013 dan yang terakhir Permendikbud no 59 th 2014 ihwal kurikulum 2013 SMA/MA yang di sahkan tanggal 2 Juli 2014, yakni pada rentangan nilai dan juga penulisan angka pada rapor.
Permendikbud nomor 104 tahun 2014 ihwal ajaran mengenai evaluasi pada kurikulum 2013 ini sudah sanggup di pakai semenjak diundang-undangkan tgl 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan ini semua ketentuan yang menyangkut Penilaian Hasil Belajar jenjang pendidikan dasar dan juga menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku jikalau tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan yang menyangkut ihwal Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diwajibkan menyesuaikan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
Download Permendikbud 104 nomor 2014 yang admin sanggup dari laman resmi kemdikbud, berikut linknya :
Untuk beberapa hal yang mungkin saja berbeda dari permen sebelumnya yakni pada cara perolehan nilai, rentangan nilai dan juga penulisan rapor.
Nilai selesai yang sanggup di peroleh untuk ranah perilaku sanggup di ambil dari nilai modus. Nilai selesai untuk ranah pengetahuan di ambil dari nilai rata-rata. Nilai selesai dalam ranah keterampilan di ambil dari nilai tertinggi yang dicapai.
Kemudian pada format rapor sebelumnya penulisan angka pengetahuan dan juga keterampilan di tulis dengan angka yang merupakan sebuah hasil konversi. Untuk yang kini ini, merujuk pada per mendikbud no 104 tahun 2014 untuk penulisan angka dirapor yakni capaian real siswa. Misal siswa menerima nilai 3,21 tetap di cantumkan 3,21 tanpa di konversi.
Perbedaan lain nya yakni pada rentangan nilai. Berikut tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Demikian artikel mengenai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014, selamat membaca dan terima kasih sudah berkunjung.
No comments:
Post a Comment